Breaking News

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Berencana


BOGOR - MOINEWS.ID, - Kasus pencurian kendaraan roda empat yang terjadi kepada seorang pemuda asal Kota Bogor yakni Heighel Nusa Anggara di Jalan Babadak, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Senin 22 April 2024 lalu akhirnya di ringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota .

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus empat orang pria.

"Tersangka total berjumlah 6 orang. Yang sudah tertangkap 4 orang, 2 masih DPO," katanya, kepada media dalam press release, di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 16 Mei 2024.

Bismo menjelaskan, bahwa kejadian pencurian kendaraan itu berawal korban yang membeli mobil Chevrolet Trailblazer sebesar 100 juta kepada tersangka.

Sebelum mobil tersebut di beli oleh korban, kata Bismo, tersangka sudah memasang GPS di mobil tersebut terlebih dahulu.

Selama dua bulan pemantauan oleh tersangka, kata Bismo, para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali mencuri mobil yang sudah di beli oleh korban dengan adanya GPS dan kunci duplikat.

"Jadi niat yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah terencana dan sudah matang, diantaranya dengan memasang GPS dan juga membuat kunci duplikat," ujarnya.

"Ketika mobil korban itu sudah terparkir, 4 tersangka itu bergerak, diantaranya Andika, Kevin, Rio dan Zaidan untuk mengambil mobil tersebut. Sehingga di pergoki oleh  warga, lalu korbanpun mengejar, dan tersangka menabrakkan korban dan terbentur kepalanya ke tiang listrik," ungkap Bismo.

Keempat tersangka itu di tangkap jajaran satreskrim Polresta Bogor Kota dan di bantu Resmob Polda Jabar di ringkus di wilayah Palembang, Tangerang, dan kedua DPO melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.

"Tersangka (I) kita amankan di Bogor, kemudian A kita bersama Polda Jabar kita amankan di Kota Palembang dalam rangka persembunyian dia, R dan O kami berhasil menangkap di Tangerang di Cikupa dan Cisoka," imbuhnya.

Dalam peristiwa itu pihak kepolisian menyita barang bukti berupa senjata api rakitan dengan tiga butir peluru satu pistol korek dan juga mobil CRV dan Terios yang di gunakan oleh para tersangka.

Tiga dari empat tersangka itu, pihak kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas.

Lebih lanjut Bismo mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara di tambah kepemilikan Senjata Api undang undang 12 tahun 51 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan diantaranya pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senpi undang undang 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

© Copyright 2022 - MOI NEWS